LUWU UTARA - Bawaslu Luwu Utara membuka perpanjangan masa Pendaftaran Calon Pengawas Kelurahan/Desa (PKD)Selasa (24/1/2023).
Sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan PKD, Perpanjangan Masa Pendaftaran di mulai pada tanggal 24-26 Januari 2023.
Baca juga:
Tony Rosyid: Tunda Pemilu dan PJ Presiden
|
Ketua Bawaslu Luwu Utara, Sriwati, mengatakan ada 9 Kecamatan dan 26 desa yang melakukan perpanjangan masa pendaftaran calon PKD.
"Ada 9 Kecamatan yang melakukan perpanjangan, kecamatan tersebut yakni Masamba, Baebunta, Bone-Bone, Tanalili, Malangke, Sabbang, Rongkong, Seko dan Rampi, " kata Sriwati.
Baca juga:
Ribuan Warga Riau Tunggu Kedatangan Anies
|
Sriwati juga menjelaskan bahwa terkait perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan karena adanya desa yang tidak memenuhi kuota 2 kali kebutuhan dan tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan pada pendaftaran calon pengawas Kelurahan/Desa ini.
"Untuk Informasi selanjutnya, Calon Pendaftar Pengawas Kelurahan/Desa dapat mendatangi Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing sesuai dengan daftar Kecamatan yang melakukan Perpanjangan Masa Pendaftaran, " jelasnya. (Ril)